• Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA
No Result
View All Result
  • Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Headlines

24-26 November Masa Tenang Pilkada, Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?

admin_1 by admin_1
November 25, 2024
in Headlines
0
Ajakan Sukseskan Pilkada 2024.

Ajakan Sukseskan Pilkada 2024.

Depok (24/11). Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari Minggu, 24 November 2024. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan :

1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang  
Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.  

2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye  
Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang. 

3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon  
Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.  

4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik  
 Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.  

5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa  
Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.  

6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring  
Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.  

Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang. 

Pasangan calon peserta Pilkada telah diberi waktu 59 hari untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, KPU memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.  

Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.  

Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.  (KIM*)

Previous Post

DPP LDII Kukuhkan Kepengurusan LDII Papua Tengah, Pemprov Apresiasi Kontribusi LDII

Next Post

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan DPP LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat pada Era Media Baru

Next Post
Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPI) Yudi Latif dalam pemaparan materinya. (LINES)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan DPP LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat pada Era Media Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • Pasanggiri Persinas ASAD Sukmajaya Depok: Ajang Memupuk Ukhuwah dan Semangat Olahraga September 23, 2025
  • Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga September 23, 2025
  • Lestarikan Budaya, LDII Sawangan Gelar Pasanggiri Persinas ASAD di Pusdiklat Senkom September 18, 2025
  • Ini Pesan Pemprov pada Pengajian Akbar dan Silaturahim LDII Sulsel September 16, 2025
  • SAKO SPN Depok Ikut Inagurasi ATAS ke-33 di Cibubur September 14, 2025

Komentar

  • Edwin P pada Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Fika pada Shanti Atlet Catur, Mengubah Stigma Negatif menjadi Prestasi yang Positif
  • Edwin Prihadi pada Wakapolsek Pancoran Mas Dukung Pembinaan Karakter Pemuda melalui CAI LDII Depok

Tag

8 Bidang Pengabdian LDII Ace Hasan Ardhito Bappenas BNN BNPT Chairul Baihaqi Chriswanto Santoso Covid 19 Dahnil Anzar Simanjuntak DPD LDII Gresik Halal Bihalal Hari Santri Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa LDII LDII Bandung LDII Depok LDII Jabar LDII Kaltara LDII Kediri LDII Tangsel Lemhannas LPOI Majelis Ulama Indonesia MPR RI MUI Bandung One Pesantren One Product Pengajian Akhir Tahun Ponpes Wali Barokah ppg ldii Prabowo Subianto Profesional Religius Rapat Kerja Said Aqil SAKO SPN Singgih Januratmoko singgih tri sulistiyono Supian Suri TNI UGM Wali Barokah Yudi Latif

Terkini

Pasanggiri Persinas ASAD Sukmajaya Depok: Ajang Memupuk Ukhuwah dan Semangat Olahraga

September 23, 2025

Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga

September 23, 2025

Lestarikan Budaya, LDII Sawangan Gelar Pasanggiri Persinas ASAD di Pusdiklat Senkom

September 18, 2025

Komentar Terbaru

  • Edwin P pada Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Fika pada Shanti Atlet Catur, Mengubah Stigma Negatif menjadi Prestasi yang Positif
  • Edwin Prihadi pada Wakapolsek Pancoran Mas Dukung Pembinaan Karakter Pemuda melalui CAI LDII Depok
LDII DEPOK

Website Resmi LDII Depok.
Hubungi kami untuk pertanyaan.

0857.1568.6600

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

© 2021 - Managed by LDII DEPOK.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA

© 2021 - Managed by LDII DEPOK.