Depok (26/1). DPD LDII Kota Depok menghadiri undangan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk sosialisasi Peraturan Daerah tentang perlindungan tenaga kerja di Gedung Hadits Kutubusittah, Kalimulya. Pada Jumat (24/1).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Farabi El Fouz A Rafiq menyampaikan bahwa Perda khususnya bidang ketenagakerjaan perlu disampaikan agar masyarakat terlindungi hak-haknya. “Semua masyarakat Jawa Barat hak-haknya harus diserahkan dan dilindungi Undang-undang agar tidak ada perusahaan nakal,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah tersebut menjadikan dasar landasan Undang-undang untuk menjalankan perlindungan. “Apabila tidak dilaksanakan, maka mendapat teguran, denda, ataupun pencabutan izin usaha,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Farabi mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Daerah tersebut, pekerja dapat terlindungi dan merasa nyaman. “Jika didzolimi, bisa mengajukan tuntutan tentang perlindungan,” tutur Farabi.
Di sisi lain, Ketua DPD LDII Kota Depok, Chairul Baihaqi menjelaskan bahwa sosialisasi ini cukup penting untuk warga LDII kota Depok. “Warga LDII memiliki profesi yang berbeda-beda, ada yang memiliki perusahaan, ada yang memiliki usaha. Mereka itu perlu tau secara detail tentang peraturan perlindungan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sosialisasi yang diberikan kepada warga DPD LDII Kota Depok ini merupakan langkah yang efektif untuk menyebarluaskan informasi. “LDII ini organisasi yang kuat dan tersebar di Kota Depok. LDII juga berhak mendapatkan informasi yang sama dengan masyarakat lainnya. Menyampaikan ini kepada perwakilan 63 kelurahan dan 11 kecamatan sangat membantu dalam menyebarluaskan informasi,” jelas Farabi.
Keren LDII, mudah2an lancar barokah semuanya. Aamiin.