Depok, Cimanggis, (22/11). Pimpinan Cabang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (PC LDII) Cimanggis menggelar Seminar Pendidikan Paralegal sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dan akses keadilan bagi warga LDII dan masyarakat umum. Kegiatan ini berlangsung di wilayah Cimanggis, Kota Depok, dengan antusiasme peserta yang tinggi.


Ketua PC LDII Cimanggis, Hady Purbaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen LDII dalam memberikan edukasi hukum kepada warganya. Menurutnya, pendidikan paralegal memiliki peran penting dalam mendorong kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini ada tiga. Pertama, edukasi hukum agar warga kami memiliki akses terhadap keadilan. Kedua, pencegahan persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, sebagai antisipasi apabila warga menghadapi permasalahan hukum, sehingga memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesah dan mendapatkan pendampingan,” ujar Hady.
Seminar ini mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LDII Kota Depok. Perwakilan DPD LDII Kota Depok, Teguh, menilai pendidikan paralegal sangat dibutuhkan seiring banyaknya persoalan hukum yang terjadi di masyarakat.
“Kami sangat menyambut baik langkah PC LDII Cimanggis. Permasalahan hukum di masyarakat cukup kompleks dan memerlukan pendampingan. Dengan adanya pelatihan paralegal ini, kami berharap permasalahan hukum di lingkungan warga LDII bisa diselesaikan lebih cepat dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari PC LDII Tapos. Perwakilannya, M. Yamin, menyampaikan bahwa wilayah Tapos dan Cimanggis saling bersinggungan secara teritorial, sehingga koordinasi antarwilayah menjadi penting dalam meningkatkan literasi hukum kader.“Paralegal merupakan salah satu sarana untuk meng-upgrade kader dan generasi muda agar melek hukum, memahami legal standing, serta mampu memberikan manfaat tidak hanya bagi warga LDII, tetapi juga masyarakat umum,” kata Yamin.
Sebagai pemateri, Agung, seorang praktisi hukum (lawyer), menegaskan bahwa pendidikan paralegal merupakan hak seluruh warga negara. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi benteng bagi masyarakat dari potensi penyimpangan dan konflik hukum.“Melalui pendidikan paralegal, masyarakat bisa memahami aturan hukum di negara kita, sekaligus memiliki kemampuan melakukan pendampingan advokasi hingga level non-litigasi. Warga Indonesia harus melek hukum agar terlindungi dan berdaya,” ujarnya.
Melalui seminar ini, PC LDII Cimanggis berharap pendidikan paralegal dapat menjadi langkah nyata dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, memiliki akses keadilan, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan berkelanjutan. Jurnalis – Agil





sukses barokah