Cilodong, Depok (28/9). DPD LDII Kota Depok menyelenggarakan Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan tentang harmonisasi sistem hukum di Indonesia ini bertempat di Graha Baitul Muttaqin, Kalimulya, Cilodong pada Selasa (27/9).
Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Heri Setiawan menyampaikan melalui sosialiasi ini diharapkan dapat memperlancar pengesahaan RKUHP di Indonesia. “Semua pihak perlu terlibat dalam dialog RKUHP ini, jadi nanti mungkin sudah agak berkurang efek demo-demo yg ada di masyarakat dengan perluasan informasi ini,” ucap Heri.
Heri juga mengapresiasi program 8 bidang pengabdian LDII untuk bangsa yang selama ini sudah sejalan dengan pemerintah. “Kalau bisa berkelanjutan, jadi ke depan dengan informasi hukum yang sangat cepat diharapkan masyakarat juga bisa mengikuti, apalagi nanti tahun politik dengan adanya pemilu langsung, barangkali perlu disampaikan informasi kepada masyarakat terkait Undang-undang pelaksanaan Pemilu,” lanjut Heri.
Wakil Ketua DPD LDII Kota Depok, H. Pramono menyampaikan tujuan diadakan RKUHP yaitu agar masing-masing PAC dan PC LDII khususnya di lingkup Kota Depok bisa mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia. “Karena memang perlu adanya sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat umum termasuk warga LDII,” ujarnya.
Pramono menuturkan agar warga LDII mampu berkontribusi dalam hal hukum di lingkungan masyarakat. “Agar kita melek hukum, dengan secara adil dan transparan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok, FKUB dan MUI Kota Depok Bidang Kerukunan Umat Beragama, serta utusan Pimpinan Cabang LDII seluruh Kecamatan se-Kota Depok. (Iqbal/KIM*)