Jember, Jatim (1/12). Pondok Pesantren Al-Manshurin, Patrang Jember pada Rabu, 30 November 2022 kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Jember. Kehadiran Jaksa R. Yuri Andina Putra itu dalam rangka mengenalkan hukum kepada masyarakat, terutama di kalangan pondok pesantren.
Kehadiran Jaksa R. Yuri Andina Putra disambut antusias santri dari Pondok Pesantren Al-Manshurin. Paparan sosialisasi pengenalan hukum kepada santri PP Al-Manshurin tersebut bertempat di Aula PP Al-Manshurin, Patrang, Jember.
Kejaksaan Negeri Jember gandeng Ormas LDII yang juga membina ribuan santri di pondok pesantren. Dalam paparan materinya, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Jember, R.Yuri Andina Putra menjelaskan bahwa program Jaksa Masuk Pesantren merupakan program Kejaksaan RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para santri untuk mengenal hukum dengan memberikan Tag Line:
Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman
Yuri juga mengingatkan kepada santri lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dalam berkomunikasi karena ada UU ITE yang bisa menjerat kita setiap saat apabila tidak berhati hati dalam penggunaannya. “Seleksi sebelum menyebar berita adalah sebagai upaya mencegah beredarnya berita hoax di masyarakat,” lanjut Yuri.
Selain itu fenomena ujaran kebencian yang sekarang menjadi trend di masyarakat agar tidak ditiru oleh santri yang notabene sudah dibekali pembinaan akhlaq di pesantren.
Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, Akhmad Malik Afandi dalam sambutannya memberikan apresiasi kunjungan kerja Kejaksaan Jember kepada santri LDII di Jember. Malik berharap sinergi antara LDII dan Kejaksaan ini dapat terus dilakukan untuk memberikan wawasan tentang hukum dan dapat menghindari sangkutan perkara hukum.
“Warga LDII terus didorong untuk menjadi warga negara yang baik yaitu taat dan patuh kepada Pemerintah yang syah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan bisa menetapi budi luhur di masyarakat,” kata Malik.
Malik menambahkan bahwa contoh yang sudah kami lakukan sebagai warga negara yang baik, semua warga LDII wajib memiliki SIM apabila sudah mampu mengendarai kendaraan bermotor dan membayar pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itulah perwujudan sebagai mencintai negara dan menjadi warga negara yang baik.
“Selain itu dengan kenal hukum, maka santri LDII akan lebih bijaksana dalam menghadapi setiap persoalan yang ada di masyarakat, karena saat santri nanti terjun ke masyarakat sebagai juru dakwah, maka akan bisa membantu tugas pemerintah memberikan edukasi pemahaman hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Malik yang juga sebagai Ketua Ponpes Minhajurrosyidin Ambulu. (KIM*)