Kediri, Jatim (10/12). LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) Kota Kediri dan PC (Pimpinan Cabang) LDII se-Kediri Raya serta pesantren di bawah naungan LDII Kota Kediri menghadiri undangan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren, di Hotel Insumo, pada Sabtu (10/12).
Menurut anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Alimin menyampaikan bahwa undang undang pesantren telah disahkan oleh karena itu perlunya menyampaikan sosialiasi pada para pengasuh pondok pesantren.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua Komisi 6 DPR RI, Sarmuji menyampaikan bahwa wakil rakyat telah mengurus proses Muaddalah pesantren dan lahirnya undang-undang pesantren.
“Pondok pesantren dianggap tidak memiliki kualifikasi, sehingga santri sulit mendapatkan biaya untuk menempuh pendidikan di luar negeri,” katanya.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan bahwa sepertiga pesantren di Indonesia berada di wilayah Jawa Timur, oleh karena itu diharapkan pesantren dapat memberikan kontribusi positif bagi pemerintah.
“Jika pesantren mendapat insentif akan menambah kemajuan pesantren. Dan menjadi kontribusi kemajuan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Pada sesi paparan, Moh. Saleh menyampaikan bahwa indeks pembangunan manusia di Jawa Timur paling rendah bahkan di bawah Provinsi Banten.
“Pesantren di Jawa Timur sangat banyak namun tidak mendapat pengakuan dari pemerintah, lahirnya Muaddalah ini negara dapat mengakui pendidikan pesantren,” katanya.
Ketua LDII Kota Kediri, Agung Riyanto mengatakan bahwa Pesantren memiliki sumbangsih yang besar dalam membangun karakter bangsa.
“Ini yang tak dimiliki lembaga pendidikan pada umumnya. UU Pesantren ini menjadi penting, untuk mengembalikan fungsi strategis pesantren,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa lulusan pesantren saat ini menghadapi tantangan yang besar, salah satunya ijazah pesantren yang belum diakui oleh lembaga pendidikan formal dan dunia kerja.
“Sehingga rekognisi dan fasilitasi melalui UU Pesantren ini menjadi sangat penting dalam tataran praktis, mengingat para alumni pesantren dapat melanjutkan ke jenjang berbagai ragam pendidikan formal dan non formal, akses yang sama terhadap hak-hak sipil dan politik, dan akses pekerjaan yang layak,” ungkapnya.
Menurutnya, adanya UU Pesantren beserta regulasi turunannya memberi harapan positif dimana juga mengatur tiga fungsi pesantren yakni dalam bidang Pendidikan, dakwah serta pemberdayaan masyarakat.
“Apalagi saat ini masih banyak sekali pesantren yang belum mengetahui keberadaan UU Pesantren. Karena itu, sosialisasi itu diperlukan untuk meluaskan pemahaman tentang UU Pesantren,” pungkasnya. (KIM*)