Luwu, Sulsel (28/2). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)Kabupaten Luwu kerjasama Kejaksaan Negeri Luwu Gelar Pengajian Umum dan Penyuluhan Hukum di Masjid Al Muttaqien, Minggu (26/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Andi Usman Harun SH MH, di dampingi Kasi Intel Jainuardi SH.
Dalam Sambutannya Kajari Luwu Andi Usman Harun SH MH menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memprogramkan untuk berkomunikasi dengan ormas keagamaan termasuk LDII. “Dan kami telah menyaksikan sendiri kegiatan LDII sangat baik dan berbeda dengan informasi yang kami dapatkan diluar,” jelasnya.
Materi yang di sampaikan Kajari yakni Membangun nilai-nilai hukum dalam kehidupan masyarakat dan 4 pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketua DPD LDII Kabupaten Luwu H Muchlisin SSos dalam laporan sambutannya menyebutkan bahwa LDII di Usia ke 50 tahun tepatnya LDII lahir pada tanggal 3 Januari 1972, akan selalu berkomitmen untuk membangun peradaban yang bermartabat profesional religius.
“Dengan empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, memberikan pemahaman bagi kita bahwa multikulturalisme adalah sebuah keniscayaan di dalam hidup bangsa indonesia.” ujarnya.
Muchlisin mejelaskan Perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan kita sebagai wargan negara indonesia harus kita maknai secara positif bahwa perbedaan agama, ras, suku, adat, bahasa dan lainnya harus diarahkan sebagai sebuah spiriti atau semangat yang saling memiliki ketergantungan, saling membutuhkan untuk hasil yang lebih harmonis sebagai sebuah bangsa yang beradab.
“Hukum adalah refleksi atau merupakan nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat, Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan.” jelasnya.
Ketua LDII Luwu juga menyapaikan bahwa dalam perjalan LDII selama 50 tahun, LDII memiliki program rencana strategis yakni 8 Bidang Pengabdian LDII Untuk Bangsa yaitu; Wawasan kebangsaan, Keagamaan, Ekonomi, Pendidikan, Pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital dan Energi baru terbarukan.
Ketua LDII Luwu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu atas Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bapak Kajari. “Penyuluhan Hukum ini sangat membantu warga, khususnya warga LDII untuk lebih memahami pentingnya menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, dengan Pancasilah sebagai landasan negara Indonesia dan dari rumusan pancasila yang pertama percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa haruslah menjadi pedoman dalam mewujudkan cinta tanah air indonesia, dengan saling hormat menghormati, tidak memeksakan kepercayaan, mengakui kebersamaan derajat dan menjungjung tinggi kemanuasiaan,” ucapnya.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)Kabupaten Luwu kerjasama Kejaksaan Negeri Luwu Gelar Pengajian Umum dan Penyuluhan Hukum di Masjid Al Muttaqien, Minggu (26/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu Andi Usman Harun SH MH, di dampingi Kasi Intel Jainuardi SH.
Dalam Sambutannya Kajari Luwu Andi Usman Harun SH MH menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memprogramkan untuk berkomunikasi dengan ormas keagamaan termasuk LDII. “Dan kami telah menyaksikan sendiri kegiatan LDII sangat baik dan berbeda dengan informasi yang kami dapatkan diluar,” jelasnya.
Materi yang di sampaikan Kajari yakni Membangun nilai-nilai hukum dalam kehidupan masyarakat dan 4 pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.
Ketua DPD LDII Kabupaten Luwu H Muchlisin SSos dalam laporan sambutannya menyebutkan bahwa LDII di Usia ke 50 tahun tepatnya LDII lahir pada tanggal 3 Januari 1972, akan selalu berkomitmen untuk membangun peradaban yang bermartabat profesional religius.
“Dengan empat pilar kebangsaan meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, memberikan pemahaman bagi kita bahwa multikulturalisme adalah sebuah keniscayaan di dalam hidup bangsa indonesia.” ujarnya.
Muchlisin mejelaskan Perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan kita sebagai wargan negara indonesia harus kita maknai secara positif bahwa perbedaan agama, ras, suku, adat, bahasa dan lainnya harus diarahkan sebagai sebuah spiriti atau semangat yang saling memiliki ketergantungan, saling membutuhkan untuk hasil yang lebih harmonis sebagai sebuah bangsa yang beradab.
“Hukum adalah refleksi atau merupakan nilai-nilai yang terdapat didalam masyarakat, Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan.” jelasnya.
Ketua LDII Luwu juga menyapaikan bahwa dalam perjalan LDII selama 50 tahun, LDII memiliki program rencana strategis yakni 8 Bidang Pengabdian LDII Untuk Bangsa yaitu; Wawasan kebangsaan, Keagamaan, Ekonomi, Pendidikan, Pangan dan lingkungan hidup, kesehatan alami, teknologi digital dan Energi baru terbarukan.
Ketua LDII Luwu menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu atas Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Bapak Kajari. “Penyuluhan Hukum ini sangat membantu warga, khususnya warga LDII untuk lebih memahami pentingnya menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan, dengan Pancasilah sebagai landasan negara Indonesia dan dari rumusan pancasila yang pertama percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa haruslah menjadi pedoman dalam mewujudkan cinta tanah air indonesia, dengan saling hormat menghormati, tidak memeksakan kepercayaan, mengakui kebersamaan derajat dan menjungjung tinggi kemanuasiaan,” ucapnya. (KIM*)