Nganjuk, Jatim (7/2). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Nur Solekan menyerahkan sekaligus meresmikan bangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Nganjuk, pada Selasa (7/2). Dalam kesempatan tersebut, Kejari Nganjuk mengundang Pengasuh Ponpes Al Ubaidah, Kertosono, Habib Ubaidillah Al Hasany untuk memberi tausiyah dan doa.
Habib Ubaidillah mengatakan, Pemkab. Nganjuk berhasil menjalankan perannya sebagai pelayan masyarakat, “Sehingga masyarakat merasakan benar kehadiran pemerintah. Semuanya jadi mudah, tidak sulit lagi dalam mengakses pelayanan publik. Nilai-nilai Islam telah dijalankan dengan baik oleh pemerintah,” ungkap Habib Ubaid memberi keterangan usai acara.
Menurut Habib, pihaknya sebagai warga masyarakat Nganjuk mensyukuri adanya Gedung PTSP. Ia mengatakan, PTSP merupakan inovasi yang memudahkan masyarakat untuk mematuhi dan patuh hukum, sekaligus memudahkan masyarakat mengakses layanan di bidang hukum.
Peresmian gedung ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk Nur Solekan. Selanjutnya, diadakan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth. Ia mengatakan gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) nantinya harus dimanfaatkan dengan baik. Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Nophy yang sebelum acara tersebut, berkunjung ke Pondok Pesantren Al Ubaidah menegaskan, Kejari Nganjuk telah melakukan beberapa inovasi, berupa Sistem Layanan Pengembalian Barang Bukti (SAEMANGAT). Layanan pengembalian barang bukti tersebut diantar ke rumah tanpa pungutan biaya.
Selanjutnya berupa Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit (SAEAMPUH). Layanan tersebut, berupa pelayanan 10 menit dalam pengambilan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian Sarana Cepat Pengambilan Tilang Via Ojek & Pos (SAE BILANG JOS), berupa layanan pengambilan tilang melalui Kantor Pos dan ojek online. Dalam program itu, pelanggar lalu lintas cukup menunggu di rumah, lalu barang bukti berupa STNK, SIM ataupun Buku KIR dikirim ke rumah mereka.
Selain itu, Kajari Nganjuk juga memanfaatkan kerja sama dengan stasiun radio, membuat program
SAE PUN JANGKEP, yang merupakan akronim dari “Sarana Ampuh Sampaikan Unek-Unek Anda Pada Suguhan Jaksa Nganjuk kepada Pendengar”. Acara tersebut menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) atau biasa disebut dengan Jaksa Menyapa.
Untuk kalangan milenial, Kajari Nganjuk membuat program Jaksa Mucal Lare Sekolah Lan Masyarakat Millenial (JAMASAN SAE). Mereka memberi layanan dan diskusi hukum kepada para generasi muda termasuk para siswa di sekolah. Adapula program pemberantasan korupsi, yang dinamai NYADRAN SAE atau “Ngiras Memberikan Layanan Pengaduan dan Pelaporan secara Aman dan Efektif”.
Dengan layanan itu, masyarakat Kabupaten Nganjuk bisa memberikan pengaduan ataupun pelaporan terkait tindak pidana korupsi, dengan melampirkan bukti secara rinci untuk memudahkan Jaksa dalam melakukan penyelidikan. Adapula layanan untuk memudahkan masyarakat menjenguk tahanan berupa PESAN SAE atau “Pelayanan Surat Ijin Besuk Tahanan Secara Online” dan SAE ROSO berupa Sistem Pelayanan Hukum Sambung Roso kepada Masyarakat.
Nophy dan jajarannya juga melaksanakan sosialisasi hukum di kalangan pesantren. Bahkan setiap bulan, ia mengutus stafnya memberikan materi hukum di Ponpes Al Ubaidah yang bernaung di bawah LDII, bertajuk JAMAAH SAE, yakni Jaksa Mucal Bab Hukum Dateng Santri Milenial, yang artinya jaksa mengajar tentang hukum kepada santri milenial. (KIM*)