• Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA
No Result
View All Result
  • Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita Kegiatan

Inilah 10 Poin Usulan LDII Terkait Perbaikan dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah

admin_1 by admin_1
Agustus 21, 2025
in Berita Kegiatan, Headlines
0
Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI saat menerima rekomendasi dari LDII terkait pembahasan RUU ibadah haji dan umroh. (LINES)

Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI saat menerima rekomendasi dari LDII terkait pembahasan RUU ibadah haji dan umroh. (LINES)

Jakarta (21/8). Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ormas Islam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat tersebut diselenggarakan, di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025).

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah ormas Islam termasuk LDII turut memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi, untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.

Ketua Panja Haji sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan, isu pelayanan menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU ini. “Sorotan Komisi VIII yang pertama adalah pelayanan. Mulai tahun 2026, pelayanan haji akan dipegang langsung oleh Badan Penyelenggara Haji. Dengan adanya konsep Kampung Haji, kita ingin melakukan perbaikan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP LDII, Dody Taufiq Wijaya, menyampaikan 10 poin untuk dimasukkan dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga tersebut. Pertama, LDII menyoroti panjangnya masa tunggu haji yang di beberapa daerah mencapai lebih dari 30 tahun.

Dody berpendapat pemerintah bersama DPR perlu merumuskan skema tambahan kuota, skema haji khusus, atau kerja sama bilateral dengan Kerajaan Arab Saudi atau negara lain, agar daftar tunggu dan antrian bisa dipersingkat.

“Regulasi tentang alokasi kuota dan tambahan kuota antara haji regular dan haji khusus harus diperjelas dan dipertegas. Sehingga tidak ada lagi celah praktik jual-beli kuota diantara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) baik kuota resmi maupun kuota tidak resmi dan penggunaan visa selain visa haji,” ungkapnya.

Kedua, Dody menekankan, revisi UU harus memperkuat aspek transparansi, perlindungan jamaah, tata kelola keuangan, dan peningkatan kualitas layanan. Perlu adanya keterbukaan berupa laporan berkala yang rinci dan jelas kepada publik terkait pengelolaan dana haji, termasuk hasil investasi, biaya operasional, serta alokasi manfaat.

“Seperti yang telah kami usulkan dalam RDPU terkait RUU Perubahan UU 34/2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 6 Maret 2025 yang lalu. Hal ini untuk menghindari pertanyaan publik mengenai pengelolaan, imbal hasil investasi dan penggunaan dana haji serta memperkuat kepercayaan jamaah dan masyarakat,” lanjutnya.

Ketiga, LDII mendorong pemerintah menetapkan regulasi yang jelas terkait prioritas keberangkatan bagi jamaah lanjut usia, disabilitas, dan yang sudah lama menunggu dengan sistem kuota khusus. Hal itu untuk memastikan asas keadilan dan perlindungan bagi warga negara yang memiliki keterbatasan dan rentan secara fisik.

“Keempat, LDII mendorong optimalisasi digitalisasi melalui penggunaan aplikasi yang real time, komprehensif, user friendly, dan terintegrasi untuk pendaftaran, pelunasan, manasik haji dan umrah, pencarian informasi, menyampaikan keluhan dan masukan, hingga pelaporan perjalanan. Hal ini untuk meminimalkan praktik percaloan, pungli, menangkap keluhan dan masukan jamaah untuk perbaikan ke depan, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan,” tambahnya.

Adapun yang kelima, lanjut Dody, memperketat syarat perizinan, pengawasan, mekanisme sanksi dan tuntutan hukum bagi PIHK dan PPIU yang melakukan pelanggaran seperti penipuan, penggelapan, overbooking, gagal berangkat, penelantaran jamaah, atau biaya yang tidak transparan. Hal ini untuk menghindari berbagai kasus penipuan dan penggelapan dana jamaah oleh PIHK dan PPIU, penelantaran jamaah, dan berbagai kasus lain yang merugikan jamaah akibat lemahnya regulasi dan pengawasan.

Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah ormas Islam terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Foto: LINES
“Yang keenam, pemerintah harus memperkuat kelembagaan penyelenggara haji sehingga fokus dalam mengurusi segala sesuatunya demi keadilan, kenyamanan, kelancaran jamaah dan profesionalisme penyelenggaraan haji dan umrah. Sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, seharusnya Indonesia pantas memiliki lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden yang fokus untuk mengurusi ibadah haji dan umrah,” tegasnya.

Ketujuh, menekankan adanya standar minimum pelayanan seperti akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, dan pelayanan kesehatan, yang wajib dipenuhi penyelenggara, baik haji reguler maupun khusus. Hal ini untuk menghindari ketimpangan kualitas layanan dan memastikan kesejahteraan, kenyamanan dan kelancaran ibadah jamaah selama di tanah suci hingga kembali ke tanah air.

“Yang poin delapan kami mendorong penyediaan jalur hukum cepat bagi jamaah yang dirugikan oleh penyelenggara haji dan umrah. Jamaah umumnya enggan atau kesulitan menuntut haknya karena proses hukum yang panjang dan mahal,” lanjutnya.

Integrasi dengan asuransi dan jaminan sosial menjadi poin kesembilan yang disampaikan LDII. Ia berharap, setiap jamaah wajib dilindungi oleh asuransi jiwa, kesehatan, dan perlindungan perjalanan yang standar, berbasis syariah, dan terjangkau. Hal ini untuk memberikan rasa aman, dan jaminan keselamatan, mengingat risiko kesehatan cukup tinggi saat ibadah haji dan umrah.

“Adapun poin terakhir adalah penguatan pendidikan manasik. Kami mendorong kewajiban manasik ibadah haji dan umrah berdasarkan standar kurikulum nasional, termasuk simulasi digital dengan menggunakan aplikasi dan atau virtual reality (VR). Manasik ini akan membekali jamaah agar lebih siap secara mental, fisik, dan spiritual dalam menjalankan ibadah,” tutupnya. (KIM*)

Tags: LDII
Previous Post

Dari Lomba Hingga Meja Barokah, Warga PC LDII Sukmajaya Tebar Semangat Kemerdekaan

Next Post

Dahnil Anzar Simanjuntak Bicarakan Ini dalam Sekolah Virtual Kebangsaan LDII

Next Post
Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan materi pada Skeolah Virtual Kebangsaan LDII. (LINES)

Dahnil Anzar Simanjuntak Bicarakan Ini dalam Sekolah Virtual Kebangsaan LDII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

  • Pasanggiri Persinas ASAD Sukmajaya Depok: Ajang Memupuk Ukhuwah dan Semangat Olahraga September 23, 2025
  • Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga September 23, 2025
  • Lestarikan Budaya, LDII Sawangan Gelar Pasanggiri Persinas ASAD di Pusdiklat Senkom September 18, 2025
  • Ini Pesan Pemprov pada Pengajian Akbar dan Silaturahim LDII Sulsel September 16, 2025
  • SAKO SPN Depok Ikut Inagurasi ATAS ke-33 di Cibubur September 14, 2025

Komentar

  • Edwin P pada Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Fika pada Shanti Atlet Catur, Mengubah Stigma Negatif menjadi Prestasi yang Positif
  • Edwin Prihadi pada Wakapolsek Pancoran Mas Dukung Pembinaan Karakter Pemuda melalui CAI LDII Depok

Tag

8 Bidang Pengabdian LDII Ace Hasan Ardhito Bappenas BNN BNPT Chairul Baihaqi Chriswanto Santoso Covid 19 Dahnil Anzar Simanjuntak DPD LDII Gresik Halal Bihalal Hari Santri Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa LDII LDII Bandung LDII Depok LDII Jabar LDII Kaltara LDII Kediri LDII Tangsel Lemhannas LPOI Majelis Ulama Indonesia MPR RI MUI Bandung One Pesantren One Product Pengajian Akhir Tahun Ponpes Wali Barokah ppg ldii Prabowo Subianto Profesional Religius Rapat Kerja Said Aqil SAKO SPN Singgih Januratmoko singgih tri sulistiyono Supian Suri TNI UGM Wali Barokah Yudi Latif

Terkini

Pasanggiri Persinas ASAD Sukmajaya Depok: Ajang Memupuk Ukhuwah dan Semangat Olahraga

September 23, 2025

Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga

September 23, 2025

Lestarikan Budaya, LDII Sawangan Gelar Pasanggiri Persinas ASAD di Pusdiklat Senkom

September 18, 2025

Komentar Terbaru

  • Edwin P pada Putaran Final Turnamen Mini Soccer PC LDII Sawangan Perkuat Persaudaraan Warga
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Sularjo pada Ratusan Warga LDII Antusias Meriahkan HUT Kemerdekaan RI melalui Depok Funbike 2025
  • Fika pada Shanti Atlet Catur, Mengubah Stigma Negatif menjadi Prestasi yang Positif
  • Edwin Prihadi pada Wakapolsek Pancoran Mas Dukung Pembinaan Karakter Pemuda melalui CAI LDII Depok
LDII DEPOK

Website Resmi LDII Depok.
Hubungi kami untuk pertanyaan.

0857.1568.6600

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

© 2021 - Managed by LDII DEPOK.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sejarah, Visi, Misi
  • Rubrik
    • Warta Depok
    • Organisasi
    • Dakwah
    • Lintas Daerah
    • Opini
  • Susunan Pengurus
  • Kontak
  • Pimpinan Cabang
    • PC CINERE
    • PC BEJI
    • PC CIMANGGIS
    • PC CILODONG
    • PC CIPAYUNG
    • PC LIMO
    • PC PANCORAN MAS
    • PC SUKMAJAYA

© 2021 - Managed by LDII DEPOK.